Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak |
Buku nikah merupakan sebuah dokumen yang penting dan resmi dimata hukum yang mana memuat salinan akta pernikahan seseorang. Buku nikah didapatkan ketika pernikahan tsb telah sah meminang dan menikahi pujaan hati secara hukum.
Buku nikah sendiri akan diberikan langsung pihak KUA setelah dinyatakan sah secara hukum menjadi pasangan suami dan istri.
Buku nikah sendiri adalah sebuah dokumen yang dikeluarga lembaga berwenang KUA yang mana memuat salinan akta pernikahan dan menyatakan pasangan suami-istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Buku nikah berbentuk hampir seperti buku saku kecil pramuka tapi lebih besar sedikit. Buku nikah sendiri dulunya ada dua cover warna berbeda untuk membedakan mana buku nikah suami dan mana buku nikah istri (buku nikah berwarna merah marun untuk suami dan yang hijau tua untuk istri).
Mulai Oktober 2024 baik suami dan istri akan mendapatkan buku nikah yang berwarna sama yaitu hijau tua. Buku Nikah yang berlaku mulai Oktober 2024 tidak banyak mengalami perubahan yaitu ukurannya masih $8×12$ cm dan spesifikasi serta sistem pengamanannya tetap sama. Akan teteapi pada buku nikah versi baru hampir seperti Kartu Keluarga yang terdapat Kode QR didalam buku tersebut.
Buku nikah termasuk sebagai dokumen penting, karena menjadi salah satu prasyarat untuk mengurus berbgai dokumen setelah pernikahan, seperti Kartu Keluarga, Akta kelahiran dll.
Kejadian yang tak terduga seperti hilang karena alasan suatu hal maupun kerusakan buku nikah akan menjadi permasalahan ketika hendak mengurus beberapa berkas penting yang dibutuhkan secara mendadak. Jadi disarankan jika terjadi kerusakan maupun kehilangan untuk segera mengurus ke pihak KUA tempat terdaftar pernikahan anda.
Untuk mengurus buku nikah yang hilang maupun rusak ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Untuk lebih lanjut silahkan cek dibawah ini berdasarkan pengalaman pribadi saya sewaktu minggu kemarin mengurus buku nikah yang hilang.
Syarat Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, jika anda ingin melakukan penggantian atau duplikat buku nikah karena hilang. Untuk lebih jelasnya simak penjelaskan dibawah ini:
- Surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian
- Kartu Tanda Penduduk Suami dan Istri (fotokopi 1 Lembar dan Asli)
- Kartu Keluarga (fotokopi 1 lembar dan asli)
- Pas foto ukuran $2x3$ berlatar belakang biru (2 pasang suami dan istri)
- Fotokopi buku nikah yang hilang kalo masih ada
Jangan lupa membawa materi 10.000, untuk ditempel pada surat pernyataan. Tapi jika tidak sempat membawa, kadang didekat kantor KUA ada fotokopi yang menjual dengan kisaran harga Rp 11.000-Rp 12.000,-.
Syarat untuk mengganti atau mengurus duplikat buku nikah dengan alasan rusak akan memiliki sedikit perbedaan daripada mengganti atau mengurus buku nikah karena hilang yaitu tidak perlu surat keterangan kehilangan dari Kepolisisan. Untuk lebih lengkapnya simak syarat mengganti atau menduplikat buku nikah dengan alasan buku nikah rusak, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk Suami dan Istri (fotokopi 1 Lembar dan Asli)
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru (2 pasang suami dan istri)
- Buku nikah yang rusak disertakan juga untuk bukti
Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian
Untuk mengurus surat keterangan kehilangan kepolisian disarankan untuk datang pagi karena anda meminimalisir antrian atau bahkan tidak perlu antri untuk mengurus surat tsb. Ada beberapa hal yang menjadi syarat sebelum anda pergi kantor Kepolisian diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi buku nikah yang hilang jika masih ada
Jika semua berkas yang dibutuhkan sudah siap, anda tinggal menuju ke Kantor KUA dimana pernikahan Anda terdaftar. Setelah seluruh data dokumen diserahkan ke petugas KUA yang bertanggung jawab, maka Anda tinggal menunggu untuk diproses.
Sewaktu saya mengurus dari surat keterangan kehilangan Kepolisian hingga menerima buku nikah baru, ada beberapa pertanyaan yang mungkin hampir didalam benak Anda. Berikut beberapa pertanyaan yang sudah dilengkapi dengan pengalaman kemarin sewaktu mengurus buku nikah yang hilang.
Apa saja syarat untuk mengurus surat kehilangan untuk mengurus buku nikah yang hilang? Berdasarkan pengalaman pribadi saat mengurus surat keterangan kehilangan kepolisian yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi buku nikah jika ada. Waktu yang disarankan adalah pagi hari sekitar 08.00 WIB karena masih sepi.
Apakah ada biaya saat membuat surat kehilangan Kepolosian untuk mengurus buku nikah yang hilang?
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus surat kehilangan Kepolisian terkait buku nikah yang hilang adalah tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis. Ini jawaban jujur ya, karena saya hanya membawa uang Rp 30.000 untuk jaga-jaga, tapi akhirnya beli gorengan Rp 10.000.
Berapa Lama Proses Penggantian/Duplikat Buku Nikah di KUA?
Karena kemarin sewaktu saya mengurus bertepatan dengan kepala KUA yang ada kepentingan diluar selama seminggu jadi agak lama. Saya masukin berkas hari Kamis, 31 Oktober 2024, pihak KUA meminta hingga Senin, 4 November 2024. Karena saya ada keperluan, baru Selasa, 5 November 2024 mengambil buku nikah baru saya di KUA.
Berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus buku nikah baru di KUA?
Biaya yang saya keluarkan untuk mendapatkan buku nikah baru di KUA adalah tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis. Ini juga jawaban jujur ya, karena saya hanya membawa uang sisa beli bensin Rp 74.000 dan uang Rp 74.000 masih saya bawa pulang sampai rumah.
Jika buku nikahnya hilang dan tidak ada Fotokopinya bagaimana?
Pertanyaan ini sempat saya konfirmasi ke petugas secara langsung, karena tadi ada juga yang bertanya ke pihak customer service. Petugas KUA menjawab yang penting ingat tanggal nikah atau ijab qobulnya. Karena dari situ akan mempermudah pihak KUA untuk mencari dokumennya di Gudang.
Bagaimana jika buku nikah hilang dan tidak ingat tanggal nikahnya?
Akan sangat sulit untuk menemukan datanya. Karena data di gudang berkas kan banyak. Apalagi nikahnya dibawah tahun 2015, akan lebih sulit karena pasangan yang menikah dibawah tahun 2015 datanya belum terdaftar online di data online. Anda bisa membayangkan bagaimana sulitnya petugas harus menemukan data pernikahan anda diantara berkas di gudang.
Lain halnya, jika pernikahan Anda pada tahun 2015-sekarang, kemungkinan akan lebih mudah ditemukan meskipun dibandingakan dengan pasangan yang belum terdaftar secara online.
Pihak KUA menambahkan untuk pembuatan buku nikah baru ada peraturan terbaru, yaitu jika menginginkan 2 buku nikah baru, maka harus membawa surat keterangan kehilangan Kepolisian juga berjumlah 2 lembar. Tapi kata pihak KUA, 1 buku nikah saja sudah cukup untuk mengurus semua berkas yang nanti diperlukan.
Itulah cerita saya mengurus buku nikah baru karena hilang. Jika artikel ini bermanfaat, silahkan share artikel ini dan jangan lupa berikan komentar.
Post a Comment