Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Table of Contents
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan |
BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerjanya, sebagai lembaga jaminan sosial tenaga kerja yanga kan memberikan proteksi kepada seluruh tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Mulai dari tanggal 1 September 2015, PP Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) digantikan PP No. 60 tahun 2015 yang intinya semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja plus masa tunggu satu bulan, sudah bisa mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) atau BPJS Ketenagakerjaan 100% sesuai jumlah yang ada di aplikasi atau website BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, jika Kalian ingin mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang berada di saldo BPJS Ketenagakerjaan, Kalian harus menunggu minimal sebulan dihitung dari tanggal Kalian resign pekerjaan, jika kurang dari sebulan mohon maaf Kalian belum bisa mengambilnya. Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan pun mengikuti perkembangan teknologi, hal itu bisa di tunjukan dengan proses percairannya bisa dilakukan secara online dan offline.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 %
Ada 5 Kategori yang bisa mengambil Uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 100%. Tapi pencairan 100% itu membutuhkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan nantinya sebagai syarat pencairan bpjs ketenagakerjaan 100 %. Berikut 5 kategorinya beserta syaratnya :
1. Sudah Berhenti Bekerja
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat jika kalian ingin melakukan pencairan 100%, antara lain :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan (Asli dan fotokopi)
- Paklaring/Surat Pengunduran Diri (Asli dan fotokopi)
- Kartu Tanda Pengenal (KTP Asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK Asli dan fotokopi)
- Buku Tabungan (Asli dan fotokopi)
2. Berumur 56 Tahun
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berusia 56 Tahun ada beberapa dokumen yang menjadi syarat jika kalian ingin melakukan pencairan 100% bisa katakan syaratnya sama dengan yang sudah berhenti bekerja, antara lain :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan (Asli dan fotokopi)
- Paklaring/Surat Pengunduran Diri (Asli dan fotokopi)
- Kartu Tanda Pengenal (KTP Asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK Asli dan fotokopi)
- Buku Tabungan (Asli dan fotokopi)
3. Cacat Permanen
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sehingga dia harus menerima kepahitan bahwa dirinya cacat secara permanen, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat jika Kalian ingin melakukan pencairan 100%, antara lain :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan (Asli dan fotokopi)
- Paklaring atau Surat Keterangan dari perusahaan (Asli dan fotokopi)
- Kartu Tanda Pengenal (KTP Asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK Asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari Rumah Sakit (Asli dan fotokopi)
- Buku Tabungan (Asli dan fotokopi)
Karena kondisi yang kurang memungkinkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kalian bisa meminta yang lain dengan membuat surat kuasa bahwa orang yang datang bisa menggantikan posisinya untuk mengurus pencairan. Selain itu jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan.
4. Meninggal Dunia
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat jika Kalian (ahli Waris) ingin melakukan pencairan 100%, antara lain :
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum (Asli dan fotokopi)
- Paklaring/Surat Keterangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja (Asli dan fotokopi)
- Kartu Tanda Pengenal almarhum (KTP Asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK Asli dan fotokopi)
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan yang sudah dilegalisir (Asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat sudah dilegalisir (Asli dan fotokopi)
- Kartu Tanda Pengenal ahli waris (KTP Asli dan fotokopi)
- Buku Tabungan ahli waris (Asli dan fotokopi)
5. Keluar Negeri dan Tak Akan Kembali
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yangakan meninggalkan Indonesia dan tak akan pernah kembali lagi, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat jika Kalian ingin melakukan pencairan 100%, antara lain :
- Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan (Asli dan fotokopi)
- Surat keterangan habis kontrak/Surat keterangan mutasi ke luar negeri/Surat keterangan berakhirnya masa tugas di Indonesia (Asli dan fotokopi)
- Paspor (Asli dan fotokopi)
- Visa bagi pekerja WNI (Asli dan fotokopi)
source : screnshot dari BPJS Ketenagakerjaan |
Daftar Antrian online BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan semakin giat melakuakan perbaikan sistem atrian langsung yang sudah diterapkan sebelumnya dengan sistem antrian online. Seistem artian inii bertujuan meminimalisir membludaknnya antrian dan kuota pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan bisa semaksimal mungkin. Berikut tata cara mendaftar antrian online BPJS Ketenaga Kerjaan :
- Buka dan isi semua yang harus di isi pada link Antrian BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah Anda masuk ke antrian BPJS Ketenagakerjaan, tampilannya akan seperti gambar diatas.
- Isi Menu NIK dengan nomor E-KTP Anda
- Isi Menu KPJ dengan nomor kepesertaan BPJSTK Anda.
- Isi Menu Nama lengkap sesuai dengan Kartu Identitas (e-KTP).
- Isi Menu No. Handphone dengan nomor yang Anda pakai, untuk pmeberitahuan lebih lanjut.
- Isi Menu Wilayah Pelayanan dengan provinsi dimana Anda terdaftar sesuai E-KTP.
- Isi Menu Cabang Pelayanan dengan nama cabang tempat Anda ingin mencairkan saldo Anda.
- Isi Menu tanggal dan jam kedatangan sesuai dengan waktu luang Anda.
- Ceklist “captcha” yang diberikan. Klik simpan.
Setelah klik simpan, Anda akan mendapatkan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor handphone yang Anda cantumkan sebelumnya. Tunjukan bukti itu kepada petugas BPJS untuk mengajukan proses pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Setelah Kalian mempersiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan menjadi syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa ditempuh dengan 2 metode yaitu :
1. Secara Offline Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencaikan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline, berikut beberapa langkah proses pencairannya :
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai alamat rumah Anda.
- Ambil dan isi formulir pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua).
- Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan.
- Akan ada proses wawancara dan pengambilan foto Anda.
- Akhirnya Tinggal menunggu proses pencairan dana yang mana akan disesuaikan dengan jumlah pencairan yang Anda pencairan.
2. Secara Online Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencaikan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut beberapa langkah proses pencairannya :
- Buka dan log in akun Kalian di website BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih Menu pencairan atau klaim JHT
- Isi Data di Formulir Online seperti Nomor KPJ (otomatis), Alasan Anda mengajukan pencairan, Nama; Tempat Tanggal Lahir; Nomor sesuai di KTP, nomor yang bisa dihubungi, email aktif guna verifikasi pin nantinya. Jangan lupa untuk memilih kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.
- Pastikan semua kelengkapan isi formulir, jika sudah menerima kode verifikasi yang diterima via email ataupun sms, silahkan masukan kode tersebut.
- Masukkan nama Anda sebagai pemilik rekening dan nomor rekening Anda, jika menggunakan rekening atas nama orang kemungkinan tidak diperbolehkan, jika menggunakan rekening orang lain, gunakan rekening salah satu anggota keluarga yang terdapat di Kartu Keluarga dan dianjurkan via offline atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Upload dokumen yang menjadi syarat pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam format jpeg, jpg, png, bmp, atau pdf (hasil scan lebih baik dari pada foto).
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan anda informasi selanjutnya dan kita hanya tinggal menunggu saja.
- Proses verifikasi akan memakan waktu 1 x 24 jam
- Jika email konfirmasi sudah Anda terima, silahkan dicetak
- Datang kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang menjadi syarat (asli dan fotokopi).
- Anda tinggal lapor ke petugas kemudian mengkonfirmasi ulang dan mengurus proses transfer yang membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Jika Anda melakukan secara online, Anda tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk antri.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Yang Kartunya Hilang
Jika Kalian ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi kartu yang Kalian miliki itu hilang, yaitu dengan cara Kalian hanya perlu melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian setempat serta jangan lupa mencantumkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kalian di dalam surat kehilangan tersebut. Saat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa masalah umum yang kemungkinan kalian hadapi.
Kesimpulan :
BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial para bekerja berupaya memberikan masa tua yang terjamin untuk seluruh pesertanya. Proses pencairan saldo BPJS semakin dipermudah dengan adanya perkembangan teknologi.
Post a Comment