Cara Daftar BPJS PBI Online dan Offline Terbaru
Cara daftar BPJS PBI Online terbaru tidak menyuliskan para peserta
Cara daftar BPJS PBI Online terbaru Via Aplikasi |
Setiap warga negara berhak memperoleh jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Jika Anda tidak mampu membayar iuran yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Bagaimana cara daftar BPJS PBI baik online maupun offline, serta apa yang menjadi syarat untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan? Dalam artikel ini akan dibahas tuntas cara daftar BPJS PBI dan syarat yang harus Anda siapkan.
BPJS Kesehatan sendiri adalah salah satu lembaga yang menaungi program dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah kesehatan. Keanggotaan BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi 2 yaitu keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Keanggotan Mandiri.
Perbedaan keanggotaan BPJS ini adalah dari segi pembayarannya. Saat Anda berstatus sebagai anggota mandiri BPJS, Anda harus mengeluarkan uang sendiri untuk membayar iuran yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas yang Anda ajukan, sedangkan keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran atau bisa dikatakan gratis. Untuk menjadi anggota BPJS PBI, Anda harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria apa saja yang mendasari seseorang atau keluarga mendapatkan bantuan iuran BPJS, mari kita simak penjelasannya dibawah ini.
Kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Baja Juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda
Syarat Daftar BPJS Untuk PBI
Ada beberapa berkas dokumen yang harus Anda persiapkan, dimana itu menjadi syarat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Jika Anda ingin daftar BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka syarat-syarat yang harus Anda persiapkan sebagai berikut :- Fotokopi KK (minimal 2 untuk antisipasi)
- Fotokopi KTP (minimal 2 untuk antisipasi)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat.
- Surat Pengantar dari Puskesmas terkait kepesertaan BPJS
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
- Siapkan fotokopi KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisipasi.
- Bawalah surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT, RW, dan Kelurahan kemudian ke pergi ke Kecamatan tempat tinggal Anda sesuai KTP untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Surat pengantar dari puskesmas tempat tinggal Anda sesuai KTP untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI.
- Siapkan rekening bank BUMN dan fotokopi buku tabungan, jika anda mempunyainya sebagai antisipasi.
- Pergi ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
- Jika Anda sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata masih memenuhi syarat sebagai peserta PBI, tetapi ketersediaan anggaran yang terbatas, kemungkinan Anda akan diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
Cara Daftar BPJS PBI Online
Perubahan Data PBI BPJS Kesehatan
Status keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan mengalami evaluasi, jika setelah evaluasi
menyatakan bahwa Anda mampu, maka Anda akan dinonaktifkan sebagai peserta PBI.
Penghapusan Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI), karena tidak lagi memenuhi
kriteria. Baca Juga: Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
- Silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengantempat tinggal Anda untuk mengetahui status Keanggotaan KIS PBI.
- Anda juga harus melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, KK, dan e-KTP.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status keanggotaan KIS PBI dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda dapat kembali ke faskes pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
- Dan selamat Anda bisa berobat kembali.